Informasi Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2026
Senin, 27 Juli 2026 SMK Negeri 61 Jakarta melakukan Sosialisasi Pendaftaran Bantuan Sosial Melalui Kartu Jakarta Puntar (KJP) Tahap 2 Tahun 2026 Kepada Orang tua/wali murid secara Daring melalui Zoom Meeting.

Kepala SMKN 61 Jakarta (Bapak Firdaus) menyampaikan dalam kesempatan tersebut bahwa Bantuan Sosial Melalui KJP Plus ini harus dimanfaatkan Orang tua yang memenuhi persyaratan agar anaknya tidak putus sekolah sesuai dengan tujuan dari program KJP Plus Gubernur DKI Jakarta. Kepala Sekolah juga menghimbau dan meminta kerjasama orang tua untuk berperan aktif memantau putra-putrinya untuk selalu hadir di sekolah dan menghidari larangan penerima KJP.
Adapun Persyaratan Pendaftar KJP Plus ialah sebagai berikut :
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Satuan Pendidikan (SMKN 61 Jakarta)
- Terdaftar dalam DTSEN atau Penerima Manfaat Panti Sosial
Dana Besaran yang akan diterima jenjang SMK ialan Rp. 450.000
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2026 diakukan pada tanggal 27 Juli s.d 3 Agustus 2026, adapun tatacara pendaftaran KJP Plus sebagai berikut :
- Orang tua/wali murid menyiapkan dokumen persyaratan penerima KJP Plus sebagai berikut :
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali murid
- Formulir Pendaftaran
- Berita Acara Penilaian Kelayakan penerima KJP oleh wali kelas
- Bukti Screnshoot Pengecekan DTSEN dari web https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Dokumen diatas dapat di download pada Link berikut : DOWNLOAD BLANKO atau bisa beli di koperasi sekolah
- Orang tua/wali murid mengisi pendaftaran dengan mengupload dokumen diatas pada link berikut : KLIK DAFTAR KJP
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi wali kelas atau operator KJP
Materi sosialisasi KJP sebagai berikut :
Berikut Dokumentasi Sosialisasi KJP Plus Tahap 2 2026 secara Daring

Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini