BERITA

Detail Berita

INFORMASI PENDAFTARAN KJP PLUS TAHAP 2 TAHUN 2025

Rabu, 30 Juli 2025 10:51 WIB
63 |   -

INFORMASI PENDATAAN 
KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS TAHAP II 2025
SMK NEGERI 61 JAKARTA

  • INFO KJP PLUS

Sehubungan dengan dibukanya pendataan calon penerima Bantuan Sosial Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 ,maka dengan ini kami informasikan sebagai berikut :

Pendaftaran calon penerima KJP Plus ke sekolah dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2025 s.d 7 Agustus 2025.

Mekanisme pendaftaran sebagai berikut :

  • Orang tua mengecek NIK anaknya di website : https://siladu.jakarta.go.id/ bagi yang berstatus ditetapkan sebagai kategori “Masuk Penetapan” dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus.
  • Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website . https://siladu.jakarta.go.id/
  • Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu :
    • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
    • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
    • Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus 
    • Formulir Pendaftaran KJP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi KTP orang tua/wali (Bapak, jika tidak ada Ibu/wali)
    • Hasil Pengecekan DTKS
  • Blanko Dokumen dapat di download pada link berikut :
  • https://drive.google.com/drive/folders/1RotcQGMxS07PuZVVe9Q6fv-P4O_wlSKd?usp=sharing
  • Bagi yang berdomisili di pulau Tidung, blanko dokumen pendaftaran dapat di beli di Warung Koperasi enam satu di kantin sekolah

 

Dokumen yang telah di isi, di scan/foto dengan jelas dapat di kirim melalui google form sesuai tingkatan kelas, paling lambat hari Selasa, 05 Agustus 2025. Pengiriman dokumen pendaftaran KJP Plus melalui google form sebagai berikut :

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfLIOUzUrIgamFkqcq5hDN_L2HHgyGPF2hgVAXgFiTMvqetTw/viewform

Kepada Orang tua/wali murid untuk segera melengkapi dokumen pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap II 2025, mengingat waktu yang telah di tetapkan kepada sekolah untuk dilakukan penginputan kedalam sistem kjp yang dilaksanakan pada tanggal 6-7 Agustus 2025.

Keterlambatan pengiriman berkas tidak dapat di proses dan tidak menjadi tanggung jawab sekolah.

Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan
  3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

 Info lebih lanjut dapat menghubungi :

* Wali Kelas

* Operator KJP (Ali Murdani) 085711057638

  • INFO KJMU

* Operator KJMU (Ali Murdani) 085711057638, info lebih lanjut di grup wa KJMU SMKN 61

Informasi Dok. Sosalisasi :
 

 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini