PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) TERBATAS SMKN 61 JAKARTA
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 998 Tahun 2021 Tentang PTM Terbatas Tahap 3, SMK Negeri 61 Jakarta terpilih sebagai sekolah yang diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan PTM Terbatas pembelajaran campuran mulai tanggal 4 Oktober 2021.
Sebelum pelaksanaan PTM, Sekolah sudah mensosialisasikan kegiatan ini sejak di keluarkannya SK Penetapan Sekolah yang dapat melaksanakan PTM Terbatas.
sosialisasi PTM dengan Guru dan Karyawan
Sosialisasi PTM dengan wali murid
Kegiatan PTM di SMKN 61 Jakarta di Agendakan untuk 2 Minggu pertama mulai tanggal 4 s.d 15 Oktober 2021 hanya untuk peserta didik yang berdomisili di Kepulauan Seribu, dan selanjutnya Peserta didik yang berdomisili di Luar Kepulauan Seribu/Jakarta dapat mengikuti PTM Terbatas.
Berikuti Skrenario PTM terbatas di SMKN 61 Jakarta, mulai dari kedatangan siswa hingga siswa pulang sekolah
Berikut POS PTM di SMKN 61 Jakarta klik disini
SK Satgas Covid-19 SMKN 61 Jakarta klik disini
Syarat siswa mengikuti PTM Terbatas di Sekolah adalah sebagai berikut :
1. Terdaftar dalam Daftar Gelombang Peserta didik yang mengikuti PTM Terbatas
2. Mendapat surat izin dari Orang Tua untuk mengikuti PTM Terbatas (blanko dapat di download di sini )
3. Menggunakan Masker pada saat pembelajaran, dan menjaga jarak
4. Membawa bekal makana dan minum dari rumah
5. Orang tua bersedia tidak menunggu anaknya sekolah
6. Tidak sedang dalam keadaan Gejala Covid-19 seperti Demam dll
7. Pada saat Cek suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 derajat celcius
8. Sudah melakukan Vaksinasi Covid-19 minimal Dosis 1
Infomasi Jadwal PTM dapat di lihat disini
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini