Bidang Pendidikan
Senin, 5 Mei 2025 13:33 WIB
0 |
-
Senat pendidikan bertugas sebagai berikut :
-
- Bertanggung jawab terhadap penyebarluasan informasi maupun sarana pendidikan yang diberikan oleh SMK Negeri 61 Jakarta.
- Meningkatkan wawasan pengetahuan dengan mengadakan kegiatan yang bersifat ilmiah..
- Meningkatkan wawasan pengetahuan Taruna melalui kerjasama dengan pihak lain/lembaga pendidikan lainnya.
- Mengadakan penertiban dan penyebarluasan majalah Taruna SMK Negeri 61 Jakarta.
- Mengadakan penyuluhan di bidang perikanan antara lain pemutaran film perikanan, brosur perikanan dan lainnya.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Senat Taruna.
Komentar
×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Jadilah yang pertama berkomentar di sini